Jumat, 08 Juni 2012

Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Prestasi Mahasiswa di STAIDA MUHAMMADIYAH GARYT


A. Judul Penelitian
            " Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Prestasi Mahasiswa di STAIDA MUHAMMADIYAH Garut".

B. Latar Belakang
Adanya suatu trend mahasiswa sekarang yang hidup dalam kungkungan arus modernisasi dengan segala fasilitas tawaran kebutuhan yang serba canggih dan instant, hal ini  tentu saja membuat mereka berpikir bagaimana cara dan metode dalam menghadapinya. Keadaan yang serba canggih dan instant ini juga berdampak pada pola pikir yang terkesan terburu-buru tanpa adanya pertimbangan yang matang dalam suatu pengambilan keputusan.
            Salah satu yang menjadi trend saat ini akibat pengaruh modernisasi adalah pernikahan dini terutama dikalangan mahasiswa. Banyak faktor yang menjadi pemicu mereka dalam menikah diusia dini, yang di sini kami coba rangkum dalam dua aspek. Pertama, faktor eksternal, dalam hal ini bisa kita kita lihat dari adanya kecanggihan alat-alat elektronik sebagai media pendidikan yang berpengaruh positif, tetapi dibalik itu adanya suatu pemanfaatan yang negatif dari media tersebut. Di sini bisa kita ambil contoh dengan adanya internet, film, VCD, majalah dan sebagainya, dijadikan sebagai sarana dalam memanjakan syahwat yang rendahan. Hal ini tentunya berpengaruh besar terhadap pemikiran, tingkah laku bahkan gaya hidup orang tersebut. Kedua, faktor internal, dalam ini tergantung dari mahasiswa tersebut, bagaimana dia bisa memanfaat segala sarana yang ada pada hal yang seharusnya atau malah sebaliknya. Hal ini tentunya dipengaruhi pula oleh keimanan dan aflikasi keimanan mahasiswa tersebut. Banyak mahasiswa yang mencari jalan alternatif untuk menghindari godaan dari dalam dan luar tersebut dengan melaksanakan pernikahan walau pun usia mereka bila dilihat dari segi pengetahuan dan psikologis belum cukup untuk menikah atau masih dini, dengan tujuan utamanya untuk manjauhkan diri terjerumus kepada kemaksiatan.
            Pernikahan adalah sesuatu yang mulia dan juga terhormat, bahkan dianjurkan oleh agama dan negara. Tetapi hal ini menjadi masalah tatkala kesiapan dalam menjalani suatu pernikahan tersebut kurang, sehingga dampak yang terjadi adalah keretakan dalam rumah tangga yang dijalaninya. Ini tentunya bukan dari tujuan utama adanya pernikahan, bahkan hal ini dilarang karena sudah dapat diprediksi apa yang akan terjadi kedepannya.
            Disini kami mencoba meneliti tentang pernikahan dini tersebut yang ada di lingkungan kampus kami STAIDA MUHAMMADIYAH Garut. Sehingga apa-apa yang menjadi penyebab atau faktor adanya pernikahan dini bisa diketahui, begitu juga dampaknya terhadap prestasi mahasiswa tersebut yang melakukan pernikahan dini.

C. Masalah Penelitian
Adanya komunitas mahasiswa yang menikah di usia dini, tetapi dilain pihak dia tetap menjalankan aktivitas kemahasiswaannya. Bahkan cenderung dengan prestasi yang tidak kalah dari mahasiswa yang tidak menikah atau belum menikah dan aktif di organisasi kemahasiswaan. Seorang mahasiswa yang menikah diusia dini, dia menjalani minimal tiga aktivitas secara bersamaan yang ketiganya perlu materi, pemikiran, dan tenaga bahkan  alokasi waktu yang tidak sedikit. Hal ini baru sedikit masalah dari pernikahan dini, belum lagi ketika pernikahan mereka telah dikaruniai seorang anak. Ini tentunya menjadi suatu persoalan baru, dimana mereka harus bisa membagi waktu mereka masing-masing, untuk pemenuhan kebutuhan, mencari ilmu dan mendidik anak mereka.
            Hal di atas bukanlah hal yang mudah dilaksanakan diperlukan ilmu yang memadai dalam menghadapinya sehingga bisa tercapai keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Secara eksplisit kami spesifikan masalah yang kami teliti pada kemampuan mahasiswa yang melakukan pernikahan dini baik dari segi materi, ilmu dan kesiapan mental mereka menjalani suatu kehidupan berumah tangga dan juga melihat dampak-dampak yang terjadi pada mahasiswa yang melakukan pernikahan dini.

D. Pembatasan Masalah
Hal yang kami jadikan objek penelitian dalam pernikahan dini ini terfokus kepada :
  1. Mahasiswa yang melakukan pernikahan dini di kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
  2. Dampak pernikahan dini tersebut terhadap prestasi mereka di kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
  3. Perbandingan prestasi dari mahasiswa yang melakukan pernikahan dini dan yang tidak melakukan pernikahan dini di kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
  4. Kecendrungan mahasiswa dalam melakukan pernimkahan dini di STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
  5. Tanggapan masyarakat sekitar terhadap mahasiswa yang melakukan pernikahan dini.



E. Signifikansi Masalah
            Komfleksifitas segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pernikahan dini tentunya menyangkut kepada berbagai aspek penting yang dibutuhkan dalam menjalaninya. Selain kesiapan fisik dan mental tentunya lingkungan pun akan turut memberikan pengaruh yang kuat terhadap mahasiswa yang menjalankan pernikahan dini ini, baik itu lingkungan sekitarnya maupun lingkungan kampusnya.
            Dalam hal pengaruh terhadap kehidupan masyarakat ini, tentunya yang bisa diketahui adalah :
  1. Pandangan masyarakat terhadap orang yang menjalankan pernikahan dini
  2. Hubungan pernikahan dini terhadap aktivitas akademis mahasiswa.
  3. Cara pandang mahasiswa terhadap rekan-rekannya yang menjalankan pernikahan dini.
  4. Penyebab adanya mehasiswa yang menjalankan pernikahan dini di lingkungan kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
Pemaparan terhadap hal-hal di atas berdampak kuat terhadap cara pandang kita mengenai pernikahan dini ini. Di kalangan aktivis akademik kita sering mendengar anekdot mahasiswa yang melakukan KKN (Kuliah iya, Kerja iya dan Nikah iya), sebuah hal yang lucu tetapi dibalik itu semua ada hal yang memang harus dimiliki oleh seseorang yang akan menjalankan suatu kehidupan rumah tangga, baik oleh orang yang menikah dini atau pun menikah sebagaimana biasanya dengan umur yang memang sudah cukup untuk menikah.

F. Kajian Riset Sebelumnya
            Menurut M. Zubaydi Ilyas. R. dalam tulisannya "Pernikahan Dini, Bukan Sekedar Alternatif” . Pernikahan Dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternatife, setidaknya menurut penawaran Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono pada tahun 1983, melalui tulisannya berjudul Bagaimana Kalau Kita Galakkan Perkawinan Remaja? Ketika fitnah syahwat kian tak terkendali, ketika seks pranikah semakin merajalela, terutama yang dilakukan oleh kaum muda yang masih duduk di bangku-bangku sekolah, tidak peduli apakah dia SMP bahkan SD, apalagi SMA maupun perguruan tinggi. Tapi sederet pertanyaan dan kekhawatiranpun muncul. Nikah diusia remaja, mungkinkah? Siapkah mental dan materinya? Bagaimana respon masyarakat? Apa tidak mengganggu sekolah? Dan masih banyak sederet pertanyaan lainnya.
            Dari sisi psikologis, Bahwa mental dan kedewasaan lebih berarti dari sekedar materi, untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi sebetulnya ada kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial. Pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali. Dalam pemafaran yang lain ada juga kita lihat mahasiswa yang melaksanakan menikah di usia dini tidak menghambat studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang. Selain itu, menurut bukti-bukti psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak (Muhammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, 2002).
 Bahkan menurut Abraham M. Maslow, pendiri psikologi humanistik yang menikah di usia 20 tahun, orang yang menikah di usia dini lebih mungkin mencapai taraf aktualisasi diri lebih cepat dan lebih sempurna dibanding dengan mereka yang selalu menunda pernikahan. Pernikahan yang sebenarnya, menurut M. Maslow, dimulai dari saat menikah. Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang pada gilirannya akan menjadikan manusia, mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan.
Adanya juga yang beranggapan dahwa dengan adanya pernikahan dini maka akan semakin signifikannya angka perceraian. Ternyata, setelah diteliti, pernikahan dini yang rentan perceraian itu adalah pernikahan yang diakibatkan “kecelakaan” (yang disengaja). Hal ini bisa dimaklumi, sebab pernikahan karena kecelakaan lebih karena keterpaksaan, bukan kesadaran dan kesiapan serta orientasi nikah yang kuat. Mengingat makin tingginya angka mahasiswi yang sudah tidak perawan lagi bahkan mahasiswi di salah satu kota besar di negara muslim ini sudah tidak perawan lagi. Pergaulan bebas atau free sex sama sekali bukan nama yang asing di telinga kaum remaja, saat ini. Akhirnya, kata Fauzil Adhim, kita akan menyaksikan kehancuran yang berlangsung pelan-pelan, tapi sangat mengerikan: para gadis (yang sudah tidak gadis lagi) hamil di luar nikah. Na ‘udzubillah! Untuk menanggulangi musibah kaum remaja ini hanya satu jawabnya: nikah.
Pernikahan Dini dalam Perspektif Agama, Jika menurut psikologis, usia terbaik untuk menikah adalah usia antara 19 sampai 25, maka bagaimana dengan agama? Rasulullah saw. bersabda,
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)” (HR. Imam yang lima).
Hadits di atas dengan jelas dialamatkan kepada syabab (pemuda). Siapakah syabab itu? Mengapa kepada syabab? Menurut mayoritas ulama, syabab adalah orang yang telah mencap aqil baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Aqil baligh bisa ditandai dengan mimpi basah (ihtilam) atau masturbasi (haid bagi wanita) atau telah mencapai usia limabelas tahun. Ada apa dengan syabab? Sebelumnya, menarik diperhatikan sabda Nabi saw.
“Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidurnya” (Ahmad dan Abu Dawud).
Pesan Nabi di atas, selain bermakna sebagai pendidikan bagi anak juga menyimpan sebuah isyarat bahwa padausia sepuluh tahun, seorang anak telah memiliki potensi menuju kematangan seksual. Sebuah isyarat dari Nabi saw, sembilanbelas Abad yang silam. Kini, dengan kemajuan teknologi yang kian canggih, media informasi (baik cetak atau elektronik) yang terus menyajikan tantangan seksual bagi kaum remaja, maka tak heran apabila sering terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak ingusan yang masih di bangku sekolah dasar. Karenanya, Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, selalu membangun orientasi menikah kepada para pemuda yang masih single dengan mengajak mereka berdoa agar segera diberi isteri yang shalihah.
Salah satu faktor dominan yang sering membuat kita terkadang takut melangkah adalah kesiapan dari sisi ekonomi. Ini memang wajar. Tapi sebagai hamba yang beriman, sebenarnya, Kita tak perlu risih dengan yang urusan yang begitu krusial dalam sebuah rumah tangga ini. Bukankah Allah telah menjamin rezeki hamba-Nya yang mau menikah, seperti yang tersirat dalam suratal-Nur ayat 32 yang artinya, “dan jika mereka miskin maka Allah akan membuatnya kaya dengan karunia-Nya”. Bukankah Rasul-Nya juga menjamin kita dengan sabdanya, “Barang siapa yang ingin kaya, maka menikahlah”.
Perbedaan dengan penelitian yang sekarang terletak pada dampak-dampak yang diakibatkan dari adanya pernikahan dini ini, baik itu bagi mahasiswa yang melaksanakannya atau pun bagi lingkungan sekitarnya.

G. Kerangka Teori
a.       Bagaimana hukum menikah dan menikah di usia dini ?
b.      Hukum menikah bagi seorang mahasiswa, sedang dia masih dapat menjaga dirinya.
c.       Hukum menikah bagi mahasiswa, sedang dia tidak dapat menjaga dirinya.
d.      Kewajiban menjaga pergaulan antara pria dan wanita untuk menjaga kesucian jiwa.
e.       Apa alasan yang menyebabkan mengapa  seorang mahasiswa ingin melaksanakan pernikahan di usia dini.?
f.       Dampak dan juga pengaruh adanya pernikahan dini bagi seorang mahasiswa yang melaksanakannya, dan juga bagi lingkungan kampusnya.
g.      Perbandingan prestasi akademik bagi seorang mahasiswa yang melaksanakan pernikahan dini dengan yang tidak.
h.      Hambatan apa saja yang akan dihadapi oleh mereka yang malaksanakan pernikahan dini.
i.        Bagaimana para ahli baik dari kalangan agama maupun psikologi menilai fenomena mahasiswa yang menikah di usia dini.
j.        Persiapan semacam apa yang harus ada ketika seorang mahasiswa ingin malaksanakan pernikahan dini, disamping itu dia pun ingin terus melanjutkan mencari ilmunya sebagai mahasiswa. Sehingga pernikahan yang dia lakukan tidak menghalanginya dalam meraih prestrasi yang bagus.
k.      Diadakan suatu upaya sosialisasi nyata berupa ilmu-ilmu terapan yang diperlukan saat seseorang ingin malaksanakan suatu pernikahan, hal ini tidak saja pada kalangan  mahasiswa tetapi juga orang umum yang ingin melaksanakan suatu pernikahan.

Perlu penalaran yang komfrehensif mengenai hal pernikahan dini, jangan sampai niat yang semula naik untuk melangsungkan pernikahan berujung kepada kegagalan. Hal ini bisa dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan mengenai hal ini, bisa juga dikarenakan dorongan nafsu seksual yang dalam menjalankan pernikahannya hanya terpaku pada hal itu saja. Seseorang yang menikah di usia dini harus bisa memperhitungkan apa saja yang akan dia perlukan dalam pernikahannya, bukan saja kesiapan ilmu, tetapi juga materi dan mental sangat berdampak besar dalam membangun suatu kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Jadi untuk mendisiplinkan keilmuan, memperkecil perbedaan, menjauhkan kesalahan dalam penafsiran dan menjawab berbagai permasalahan dengan benar dan berguna maka disiplin ilmu tentang  pernikahan dini harus sistematik dan komprehensif 

H. Metode Penelitian
a.       Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriftif, yaitu menggambarkan apa adanya hasil penelitian yang terjadi, terutama di lingkungan kampus STAIDA MUHAMMADIYAH Garut. Sedangkan jenis data-data yang dipakai adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif ini bisa dirinci pada hal-hal sebagai berikut :
b.      Observasi
c.                         Wawancara
d.      Angket
e.       Seminar
f.       Diskusi
Penelitian ini dilaksanakan kepada lingkungan akademisi STAIDA Muhammadiyah Garut, yang dalam hal ini berkenaan dengan pernikahan dini. Sehingga terlihat bagaimana gambaran, pandangan dan juga proses yang tersusun dalam penelitian ini.
Sementara itu data kuantitatif adalah data yang lebih spesifik yang dicurahkan pada pendalaman analisis terhadap adanya pernikahan dini. Analisis  ini menekankan dari berbagai aspek dan sudut pandang dalam penelitiannya, baik itu segi agama, psikologis maupun ilmu pengetahuan (biologis), mengenai seseorang yang menikah di usia dini, terutama dampak bagi jiwanya.
I. Sumber Bacaan/Referensi
Dalam penelitian ini kami menjadikan sumber refensi berupa buku-buku yang terkait dengan pernikahan dini, baik itu dari buku agama maupun psikologi dan juga berupa tambahan dari internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar