A. Judul Penelitian
"
Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Prestasi Mahasiswa di STAIDA MUHAMMADIYAH Garut".
B. Latar Belakang
Adanya suatu trend mahasiswa sekarang yang hidup
dalam kungkungan arus modernisasi dengan segala fasilitas tawaran kebutuhan yang
serba canggih dan instant, hal ini tentu
saja membuat mereka berpikir bagaimana cara dan metode dalam menghadapinya.
Keadaan yang serba canggih dan instant ini juga berdampak pada pola pikir yang
terkesan terburu-buru tanpa adanya pertimbangan yang matang dalam suatu
pengambilan keputusan.
Salah satu yang menjadi
trend saat ini akibat pengaruh modernisasi adalah pernikahan dini terutama
dikalangan mahasiswa. Banyak faktor yang menjadi pemicu mereka dalam menikah
diusia dini, yang di sini kami coba rangkum dalam dua aspek. Pertama, faktor
eksternal, dalam hal ini bisa kita kita lihat dari adanya kecanggihan alat-alat
elektronik sebagai media pendidikan yang berpengaruh positif, tetapi dibalik
itu adanya suatu pemanfaatan yang negatif dari media tersebut. Di sini bisa
kita ambil contoh dengan adanya internet, film, VCD, majalah dan sebagainya,
dijadikan sebagai sarana dalam memanjakan syahwat yang rendahan. Hal ini
tentunya berpengaruh besar terhadap pemikiran, tingkah laku bahkan gaya hidup
orang tersebut. Kedua, faktor internal, dalam ini tergantung dari
mahasiswa tersebut, bagaimana dia bisa memanfaat segala sarana yang ada pada
hal yang seharusnya atau malah sebaliknya. Hal ini tentunya dipengaruhi pula
oleh keimanan dan aflikasi keimanan mahasiswa tersebut. Banyak mahasiswa yang
mencari jalan alternatif untuk menghindari godaan dari dalam dan luar tersebut
dengan melaksanakan pernikahan walau pun usia mereka bila dilihat dari segi
pengetahuan dan psikologis belum cukup untuk menikah atau masih dini, dengan
tujuan utamanya untuk manjauhkan diri terjerumus kepada kemaksiatan.
Pernikahan adalah sesuatu
yang mulia dan juga terhormat, bahkan dianjurkan oleh agama dan negara. Tetapi
hal ini menjadi masalah tatkala kesiapan dalam menjalani suatu pernikahan tersebut
kurang, sehingga dampak yang terjadi adalah keretakan dalam rumah tangga yang
dijalaninya. Ini tentunya bukan dari tujuan utama adanya pernikahan, bahkan hal
ini dilarang karena sudah dapat diprediksi apa yang akan terjadi kedepannya.
Disini kami mencoba meneliti
tentang pernikahan dini tersebut yang ada di lingkungan kampus kami STAIDA MUHAMMADIYAH
Garut. Sehingga apa-apa yang menjadi penyebab atau faktor adanya pernikahan
dini bisa diketahui, begitu juga dampaknya terhadap prestasi mahasiswa tersebut
yang melakukan pernikahan dini.
C. Masalah Penelitian
Adanya komunitas mahasiswa yang menikah di usia dini,
tetapi dilain pihak dia tetap menjalankan aktivitas kemahasiswaannya. Bahkan
cenderung dengan prestasi yang tidak kalah dari mahasiswa yang tidak menikah
atau belum menikah dan aktif di organisasi kemahasiswaan. Seorang mahasiswa
yang menikah diusia dini, dia menjalani minimal tiga aktivitas secara bersamaan
yang ketiganya perlu materi, pemikiran, dan tenaga bahkan alokasi waktu yang tidak sedikit. Hal ini baru
sedikit masalah dari pernikahan dini, belum lagi ketika pernikahan mereka telah
dikaruniai seorang anak. Ini tentunya menjadi suatu persoalan baru, dimana
mereka harus bisa membagi waktu mereka masing-masing, untuk pemenuhan
kebutuhan, mencari ilmu dan mendidik anak mereka.
Hal di atas bukanlah hal
yang mudah dilaksanakan diperlukan ilmu yang memadai dalam menghadapinya
sehingga bisa tercapai keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Secara
eksplisit kami spesifikan masalah yang kami teliti pada kemampuan mahasiswa
yang melakukan pernikahan dini baik dari segi materi, ilmu dan kesiapan mental
mereka menjalani suatu kehidupan berumah tangga dan juga melihat dampak-dampak
yang terjadi pada mahasiswa yang melakukan pernikahan dini.
D. Pembatasan Masalah
Hal yang kami jadikan objek penelitian dalam
pernikahan dini ini terfokus kepada :
- Mahasiswa yang melakukan pernikahan dini di kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
- Dampak pernikahan dini tersebut terhadap prestasi mereka di kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
- Perbandingan prestasi dari mahasiswa yang melakukan pernikahan dini dan yang tidak melakukan pernikahan dini di kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
- Kecendrungan mahasiswa dalam melakukan pernimkahan dini di STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
- Tanggapan masyarakat sekitar terhadap mahasiswa yang melakukan pernikahan dini.
E. Signifikansi Masalah
Komfleksifitas segala
sesuatu yang dibutuhkan dalam pernikahan dini tentunya menyangkut kepada
berbagai aspek penting yang dibutuhkan dalam menjalaninya. Selain kesiapan
fisik dan mental tentunya lingkungan pun akan turut memberikan pengaruh yang
kuat terhadap mahasiswa yang menjalankan pernikahan dini ini, baik itu lingkungan
sekitarnya maupun lingkungan kampusnya.
Dalam hal pengaruh
terhadap kehidupan masyarakat ini, tentunya yang bisa diketahui adalah :
- Pandangan masyarakat terhadap orang yang menjalankan pernikahan dini
- Hubungan pernikahan dini terhadap aktivitas akademis mahasiswa.
- Cara pandang mahasiswa terhadap rekan-rekannya yang menjalankan pernikahan dini.
- Penyebab adanya mehasiswa yang menjalankan pernikahan dini di lingkungan kampus STAIDA MUHAMMADIYAH GARUT.
Pemaparan terhadap hal-hal di atas berdampak kuat
terhadap cara pandang kita mengenai pernikahan dini ini. Di kalangan aktivis
akademik kita sering mendengar anekdot mahasiswa yang melakukan KKN (Kuliah
iya, Kerja iya dan Nikah iya), sebuah hal yang lucu tetapi dibalik itu semua
ada hal yang memang harus dimiliki oleh seseorang yang akan menjalankan suatu
kehidupan rumah tangga, baik oleh orang yang menikah dini atau pun menikah
sebagaimana biasanya dengan umur yang memang sudah cukup untuk menikah.
F. Kajian Riset Sebelumnya
Menurut M. Zubaydi
Ilyas. R. dalam tulisannya "Pernikahan Dini, Bukan Sekedar Alternatif”
. Pernikahan Dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan
keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternatife, setidaknya
menurut penawaran Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono pada tahun 1983, melalui
tulisannya berjudul Bagaimana Kalau Kita Galakkan Perkawinan Remaja? Ketika
fitnah syahwat kian tak terkendali, ketika seks pranikah semakin merajalela,
terutama yang dilakukan oleh kaum muda yang masih duduk di bangku-bangku
sekolah, tidak peduli apakah dia SMP bahkan SD, apalagi SMA maupun perguruan
tinggi. Tapi sederet pertanyaan dan kekhawatiranpun muncul. Nikah diusia
remaja, mungkinkah? Siapkah mental dan materinya? Bagaimana respon masyarakat?
Apa tidak mengganggu sekolah? Dan masih banyak sederet pertanyaan lainnya.
Dari sisi psikologis, Bahwa mental dan kedewasaan lebih berarti dari sekedar materi, untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi sebetulnya ada kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial. Pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali. Dalam pemafaran yang lain ada juga kita lihat mahasiswa yang melaksanakan menikah di usia dini tidak menghambat studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang. Selain itu, menurut bukti-bukti psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak (Muhammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, 2002).
Dari sisi psikologis, Bahwa mental dan kedewasaan lebih berarti dari sekedar materi, untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi sebetulnya ada kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial. Pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali. Dalam pemafaran yang lain ada juga kita lihat mahasiswa yang melaksanakan menikah di usia dini tidak menghambat studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang. Selain itu, menurut bukti-bukti psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak (Muhammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, 2002).
Bahkan
menurut Abraham M. Maslow, pendiri psikologi humanistik yang menikah di usia 20
tahun, orang yang menikah di usia dini lebih mungkin mencapai taraf aktualisasi
diri lebih cepat dan lebih sempurna dibanding dengan mereka yang selalu menunda
pernikahan. Pernikahan yang sebenarnya, menurut M. Maslow, dimulai dari saat
menikah. Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari
kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang pada gilirannya akan menjadikan
manusia, mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan.
Adanya juga yang beranggapan dahwa dengan adanya
pernikahan dini maka akan semakin signifikannya angka perceraian. Ternyata,
setelah diteliti, pernikahan dini yang rentan perceraian itu adalah pernikahan
yang diakibatkan “kecelakaan” (yang disengaja). Hal ini bisa dimaklumi, sebab
pernikahan karena kecelakaan lebih karena keterpaksaan, bukan kesadaran dan
kesiapan serta orientasi nikah yang kuat. Mengingat makin tingginya angka
mahasiswi yang sudah tidak perawan lagi bahkan mahasiswi di salah satu kota
besar di negara muslim ini sudah tidak perawan lagi. Pergaulan bebas atau free
sex sama sekali bukan nama yang asing di telinga kaum remaja, saat ini.
Akhirnya, kata Fauzil Adhim, kita akan menyaksikan kehancuran yang berlangsung
pelan-pelan, tapi sangat mengerikan: para gadis (yang sudah tidak gadis lagi)
hamil di luar nikah. Na ‘udzubillah! Untuk menanggulangi musibah kaum remaja ini
hanya satu jawabnya: nikah.
Pernikahan
Dini dalam Perspektif Agama, Jika menurut psikologis, usia terbaik untuk
menikah adalah usia antara 19 sampai 25, maka bagaimana dengan agama?
Rasulullah saw. bersabda,
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)” (HR. Imam yang lima).
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)” (HR. Imam yang lima).
Hadits di atas dengan jelas dialamatkan kepada
syabab (pemuda). Siapakah syabab itu? Mengapa kepada syabab? Menurut mayoritas
ulama, syabab adalah orang yang telah mencap aqil baligh dan usianya belum
mencapai tiga puluh tahun. Aqil baligh bisa ditandai dengan mimpi basah
(ihtilam) atau masturbasi (haid bagi wanita) atau telah mencapai usia limabelas
tahun. Ada apa dengan syabab? Sebelumnya, menarik diperhatikan sabda Nabi saw.
“Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat
ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena tidak
mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidurnya” (Ahmad dan Abu Dawud).
Pesan Nabi di atas, selain bermakna sebagai
pendidikan bagi anak juga menyimpan sebuah isyarat bahwa padausia sepuluh
tahun, seorang anak telah memiliki potensi menuju kematangan seksual. Sebuah
isyarat dari Nabi saw, sembilanbelas Abad yang silam. Kini, dengan kemajuan
teknologi yang kian canggih, media informasi (baik cetak atau elektronik) yang
terus menyajikan tantangan seksual bagi kaum remaja, maka tak heran apabila
sering terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak ingusan yang masih di
bangku sekolah dasar. Karenanya, Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, selalu
membangun orientasi menikah kepada para pemuda yang masih single dengan
mengajak mereka berdoa agar segera diberi isteri yang shalihah.
Salah satu faktor dominan yang sering membuat kita
terkadang takut melangkah adalah kesiapan dari sisi ekonomi. Ini memang wajar.
Tapi sebagai hamba yang beriman, sebenarnya, Kita tak perlu risih dengan yang
urusan yang begitu krusial dalam sebuah rumah tangga ini. Bukankah Allah telah
menjamin rezeki hamba-Nya yang mau menikah, seperti yang tersirat dalam
suratal-Nur ayat 32 yang artinya, “dan jika mereka miskin maka Allah akan
membuatnya kaya dengan karunia-Nya”. Bukankah Rasul-Nya juga menjamin kita
dengan sabdanya, “Barang siapa yang ingin kaya, maka menikahlah”.
Perbedaan dengan penelitian yang sekarang terletak
pada dampak-dampak yang diakibatkan dari adanya pernikahan dini ini, baik itu
bagi mahasiswa yang melaksanakannya atau pun bagi lingkungan sekitarnya.
G. Kerangka Teori
a. Bagaimana hukum menikah dan
menikah di usia dini ?
b. Hukum menikah bagi seorang
mahasiswa, sedang dia masih dapat menjaga dirinya.
c. Hukum menikah bagi mahasiswa,
sedang dia tidak dapat menjaga dirinya.
d. Kewajiban menjaga pergaulan
antara pria dan wanita untuk menjaga kesucian jiwa.
e. Apa alasan yang menyebabkan
mengapa seorang mahasiswa ingin
melaksanakan pernikahan di usia dini.?
f. Dampak dan juga pengaruh
adanya pernikahan dini bagi seorang mahasiswa yang melaksanakannya, dan juga
bagi lingkungan kampusnya.
g. Perbandingan prestasi
akademik bagi seorang mahasiswa yang melaksanakan pernikahan dini dengan yang
tidak.
h. Hambatan apa saja yang akan
dihadapi oleh mereka yang malaksanakan pernikahan dini.
i.
Bagaimana para ahli baik dari kalangan agama maupun psikologi menilai
fenomena mahasiswa yang menikah di usia dini.
j.
Persiapan semacam apa yang harus ada ketika seorang mahasiswa ingin
malaksanakan pernikahan dini, disamping itu dia pun ingin terus melanjutkan
mencari ilmunya sebagai mahasiswa. Sehingga pernikahan yang dia lakukan tidak
menghalanginya dalam meraih prestrasi yang bagus.
k. Diadakan suatu upaya
sosialisasi nyata berupa ilmu-ilmu terapan yang diperlukan saat seseorang ingin
malaksanakan suatu pernikahan, hal ini tidak saja pada kalangan mahasiswa tetapi juga orang umum yang ingin
melaksanakan suatu pernikahan.
Perlu penalaran yang komfrehensif mengenai hal
pernikahan dini, jangan sampai niat yang semula naik untuk melangsungkan
pernikahan berujung kepada kegagalan. Hal ini bisa dikarenakan kurangnya ilmu
pengetahuan mengenai hal ini, bisa juga dikarenakan dorongan nafsu seksual yang
dalam menjalankan pernikahannya hanya terpaku pada hal itu saja. Seseorang yang
menikah di usia dini harus bisa memperhitungkan apa saja yang akan dia perlukan
dalam pernikahannya, bukan saja kesiapan ilmu, tetapi juga materi dan mental
sangat berdampak besar dalam membangun suatu kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawadah dan warahmah.
Jadi untuk mendisiplinkan keilmuan, memperkecil
perbedaan, menjauhkan kesalahan dalam penafsiran dan menjawab berbagai
permasalahan dengan benar dan berguna maka disiplin ilmu tentang pernikahan dini harus sistematik dan
komprehensif
H. Metode Penelitian
a.
Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriftif, yaitu menggambarkan apa
adanya hasil penelitian yang terjadi, terutama di lingkungan kampus STAIDA MUHAMMADIYAH
Garut. Sedangkan jenis data-data yang dipakai adalah data kualitatif dan data
kuantitatif. Data kualitatif ini bisa dirinci pada hal-hal sebagai berikut :
b. Observasi
c.
Wawancara
d. Angket
e.
Seminar
f. Diskusi
Penelitian ini dilaksanakan kepada lingkungan akademisi STAIDA Muhammadiyah
Garut, yang dalam hal ini berkenaan dengan pernikahan dini. Sehingga terlihat
bagaimana gambaran, pandangan dan juga proses yang tersusun dalam penelitian
ini.
Sementara itu data kuantitatif adalah data yang lebih spesifik yang dicurahkan
pada pendalaman analisis terhadap adanya pernikahan dini. Analisis ini menekankan dari berbagai aspek dan sudut
pandang dalam penelitiannya, baik itu segi agama, psikologis maupun ilmu
pengetahuan (biologis), mengenai seseorang yang menikah di usia dini, terutama
dampak bagi jiwanya.
I. Sumber
Bacaan/Referensi
Dalam penelitian ini kami menjadikan sumber refensi berupa buku-buku yang
terkait dengan pernikahan dini, baik itu dari buku agama maupun psikologi dan
juga berupa tambahan dari internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar