Jumat, 08 Juni 2012

pemerintahan negara dan warga negara permasalahan demokrasi


BAB 11
PEMERINTAH,NEGARA,DAN WARGA NEGARA PERMASALAHAN DEMOKRASI
A.    PENGETIAN PEMERINTAH,NEGARA DAN WARGA NEGARA
1.   PEMERINTAHAN
Negara memiliki kekuasaan dengan tujuan tertentu.bagaimana melaksakan,oleh saiapa,untuk siapa kekuasaan itu,dan di batasi oleh norma apa, semua tu termasuk teori bidang Negara. Tidak ada suatu Negara pun yang tidak memiliki kekuasaan.
Pemerintahan atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernaan atau nahkoda kapal artinya menatap kedepan, menentukan berbagai kedepan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat Negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang. Dan mempersiapkan langkah- langkah kedijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan. Sementara, yang dimaksud pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat.                                                                                                                                                                                          
2.      NEGARA DAN WARGA NEGARA
a.   Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah dimana terdapat pemerintahan mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat unsur-unsur nagara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pangakuan dari Negara lain.
Banyak para ahli memberikan definisi tentang Negara, tetapi syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut : 
v  Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili yang menyatakan diri ingin bersatu.
v  Wilayah, yaitu batas territorial yang jelas atas darat, laut serta udara di atasnya.
v  Pemerintah, yaitu organisasi yang pertama bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan dalam mencapai tujuan.
v  Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi Negara lain, serta Negara memperoleh pengakuan dunia internasional.
Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lainnya, sipat tersebut adalah :
a.       Sifat memaksa
b.      Sifat monopoli
c.       Sifat totalitas
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta mengekpresikan daya cipta atau kreatipitas sebabasnya, bahkan Negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap Negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a.       Fungsi pertahan dan keamanan
b.      Fungsa pengaturan dan ketertiban
c.       Fungsi sejahtera dan kemakmuran.
d.      Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Bagaimana fungsi-fungsi Negara itu terlaksana, sangat bergantung pada partisipasi politik semua warga Negara dan mobilitas sumber daya kekuatan Negara.
a.      warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atu kawula Negara. AS Hikam mendefinisikan bahwa warga Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komonitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula Negara.
Warga Negara menurut PAsal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Warga Negara dari suatu Negara berarti anggota dari Negara itu merupakan pendukung dan penanggungjawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu Negara. Oleh sebab itu, seseorang atau menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum Negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara, terlebih dahulu Negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28 E ayat (1) UUd 1945.
Ada dua asas yang menentukan warga Negara.
1.      Asas ius soli (asas daerah kelahiran) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara dari B karena dia dilahirkan di Negara b tersebut.
2.      Asas ius sanguinis (asas keturunan) bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan dari orang yang bersangkutan. Seseorang adalah warga Negara A karena orang tuanya adalah warga negra A.
Salam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, disebutkan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang. Undang-undang 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Undang-undang tersebut di dalam pasal 1 ditentukan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah :
v  Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan (perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlalu sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
v  Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kewarganegaraan dengan ayahnya, seseorang warga Negara republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun.
v  Anak yang lahir pada 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, adalah warga Negara  Republik Indonesia.
v  Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
v  Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara wilayah Republik Indonesia jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
v  Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
v  Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
v  Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
v  Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
v  Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan undang-undang itu.
Meskipun dibuatnya pada zaman berlakunya undang-undang sementara 1950, Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang "Kewarganegaraan republik Indonesia" masih tetap berlaku sampai sekarang berdasarkan pasal 11 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan membaca dan mempelajari peraturan perundang-undangan sebagaimana di bicarakan di muka, maka dapat diketahui siapa saja yang berhak menjadi warga Negara Republik Indonesia.
B.     TUGAS WARGA NEGARA
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga Negara,  Negara memiliki tugas beserta tanggung jawab'a sebagai berikut :
1.      Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya.
2.      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3.Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nesional.
4.      Negara mempioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Belanja Negara dan belanja daerah.
5.      pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6.      Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasioanl.
8.      Negara menguasai cabang-cabang produksi penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
9.      Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10.  Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
11.  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12.  Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
C.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks Indonesia, hak warga Negara terhadap negaranya telah di atur dalam Undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Untuk memahami hak dan kewajiban, terlebih dahulu harus dipahami pengertian hak Asasi Manusia. Hak Asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat serta keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan perlindungan dari Negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD Negara. Peranan Negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa Negara, hukum dan hak asasi manusia.
1.      HAK WARGA NEGARA
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
c.       Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
d.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
e.       Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
f.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dirinya.
g.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kealitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
h.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hakknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara.
i.        Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta pengakuan yang sama dihadapan hukum.
j.        Setiap orang berhak bekerja dan menghadapi imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dll
2.      KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  1. Wajib menjungjung hokum dan pemerintah
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
  3. Wajib ikut serta dalam pembelaan Negara
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
  5. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
  6. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
  7. Wajib mengikuti pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar