BAB 11
PEMERINTAH,NEGARA,DAN
WARGA NEGARA PERMASALAHAN DEMOKRASI
A.
PENGETIAN
PEMERINTAH,NEGARA DAN WARGA NEGARA
1. PEMERINTAHAN
Negara memiliki kekuasaan
dengan tujuan tertentu.bagaimana melaksakan,oleh saiapa,untuk siapa kekuasaan
itu,dan di batasi oleh norma apa, semua tu termasuk teori bidang Negara. Tidak
ada suatu Negara pun yang tidak memiliki kekuasaan.
Pemerintahan atau goverment
secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernaan atau nahkoda kapal
artinya menatap kedepan, menentukan berbagai kedepan yang diselenggarakan untuk
mencapai tujuan masyarakat Negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat
pada masa yang akan datang. Dan mempersiapkan langkah- langkah kedijakan untuk
menyongsong perkembangan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat
ketujuan yang ditetapkan. Sementara, yang dimaksud pemerintahan adalah menyangkut
tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat.
2.
NEGARA
DAN WARGA NEGARA
a. Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah dimana terdapat
pemerintahan mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan,
dan lain sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat unsur-unsur nagara
seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pangakuan dari Negara
lain.
Banyak para ahli memberikan definisi tentang Negara,
tetapi syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut :
v Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili
yang menyatakan diri ingin bersatu.
v Wilayah, yaitu batas territorial yang jelas
atas darat, laut serta udara di atasnya.
v Pemerintah, yaitu organisasi yang pertama
bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan dalam
mencapai tujuan.
v Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara
merdeka dan bebas dari dominasi Negara lain, serta Negara memperoleh pengakuan
dunia internasional.
Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan
organisasi lainnya, sipat tersebut adalah :
a.
Sifat
memaksa
b.
Sifat
monopoli
c.
Sifat
totalitas
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya
maju berkembang serta mengekpresikan daya cipta atau kreatipitas sebabasnya,
bahkan Negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap Negara mempunyai 4
fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a.
Fungsi
pertahan dan keamanan
b.
Fungsa
pengaturan dan ketertiban
c.
Fungsi
sejahtera dan kemakmuran.
d.
Fungsi
keadilan menurut hak dan kewajiban
Bagaimana fungsi-fungsi Negara itu terlaksana, sangat bergantung
pada partisipasi politik semua warga Negara dan mobilitas sumber daya kekuatan
Negara.
a.
warga
Negara
Warga Negara diartikan
dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atu kawula Negara. AS
Hikam mendefinisikan bahwa warga Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komonitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah
ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula Negara.
Warga Negara menurut PAsal
26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Warga Negara dari suatu
Negara berarti anggota dari Negara itu merupakan pendukung dan penanggungjawab
terhadap kemajuan dan kemunduran suatu Negara. Oleh sebab itu, seseorang atau
menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah ditentukan oleh undang-undang
yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum Negara menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga Negara, terlebih dahulu Negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28 E
ayat (1) UUd 1945.
Ada dua asas yang
menentukan warga Negara.
1.
Asas ius
soli (asas daerah kelahiran) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara dari B karena dia dilahirkan
di Negara b tersebut.
2.
Asas ius
sanguinis (asas keturunan) bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
keturunan dari orang yang bersangkutan. Seseorang adalah warga Negara A karena
orang tuanya adalah warga negra A.
Salam pasal 5 ayat (1)
Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
1950, disebutkan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia diatur oleh
Undang-undang. Undang-undang 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Menurut Undang-undang
tersebut di dalam pasal 1 ditentukan bahwa warga Negara Republik Indonesia
adalah :
v Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan (perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlalu sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
v Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan hukum kewarganegaraan dengan ayahnya, seseorang warga Negara republik
Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut
dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu
berumur 18 tahun.
v Anak yang lahir pada 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia, adalah warga Negara
Republik Indonesia.
v Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga
negara Republik Indonesia,
apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
v Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga
negara wilayah Republik Indonesia
jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kedua
orang tuanya.
v Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama
kedua orang tuanya tidak diketahui.
v Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah
Republik Indonesia
selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
v Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia,
jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
v Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia
yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan
selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
v Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
menurut aturan undang-undang itu.
Meskipun dibuatnya pada zaman berlakunya undang-undang
sementara 1950, Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang "Kewarganegaraan republik
Indonesia" masih tetap berlaku sampai sekarang berdasarkan pasal 11 Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan membaca dan mempelajari peraturan
perundang-undangan sebagaimana di bicarakan di muka, maka dapat diketahui siapa
saja yang berhak menjadi warga Negara Republik Indonesia.
B.
TUGAS
WARGA NEGARA
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga
Negara, Negara memiliki tugas beserta
tanggung jawab'a sebagai berikut :
1.
Negara
menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya.
2.
Negara
atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3.Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nesional.
4.
Negara
mempioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Belanja
Negara dan belanja daerah.
5.
pemerintah
mengajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6.
Negara
memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
7.
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasioanl.
8.
Negara menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
9.
Negara
menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10.
Negara
berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
11.
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12.
Negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
C.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks Indonesia, hak warga Negara terhadap
negaranya telah di atur dalam Undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD
1945. Untuk memahami hak dan kewajiban, terlebih dahulu harus dipahami
pengertian hak Asasi Manusia. Hak Asasi manusia adalah sesuatu yang melekat
pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat
serta keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat
secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan perlindungan
dari Negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD Negara. Peranan
Negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
menyatakan bahwa Negara, hukum dan hak asasi manusia.
1. HAK WARGA NEGARA
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan
pikiran
c. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
d. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan.
e. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
f. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dirinya.
g. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kealitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia.
h. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan hakknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
Negara.
i.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil,
serta pengakuan yang sama dihadapan hukum.
j.
Setiap
orang berhak bekerja dan menghadapi imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. Dll
2. KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Wajib menjungjung hokum dan pemerintah
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
- Wajib ikut serta dalam pembelaan Negara
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
- Wajib mengikuti pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar